Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Terdakwa Narkoba Disabilitas Intelektual, Ini Kata Polisi

image-gnews
Wendra Purnama penyandang disabilitas intelektual yang menjadi terdakwa narkoba saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 April 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Wendra Purnama penyandang disabilitas intelektual yang menjadi terdakwa narkoba saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 April 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Dua penyidik Polres Metro Tangerang, Ahmad Sandi dan Anang Prasetyo, menjadi saksi dalam kasus terdakwa narkoba Wendra Purnama di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. 

Baca: Ojek Online Kurir Narkoba Masuk Jaringan Modus Tempel

Sidang kasus Wendra Purnama alias Enghok ini menarik perhatian publik karena terdakwa diduga penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya tak dapat dipidanakan. Namun jaksa menyatakan Wendra bukan penyandang disabilitas intelektual.  

Pada persidangan Senin, 15 April 2019, dua penyidik Polres Metro Tangerang dihadirkan untuk membeberkan pemeriksaan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wendra. 

"Memang waktu BAP di gagap tapi memang harus sabar menunggu," ujar Ahmad saat sidang.

Ahmad mengatakan proses BAP terhadap Wendra dilakukan pada 30 November 2018 pukul 10.00 di Polres Metro Tangerang. Pada saat itu, kata dia, Wendra didampingi pengacara yang ditunjuk negara. "Karena Wendra tidak ada pengacara saat itu," katanya.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Sri Suharni proses tanya jawab hingga penyidik membuat BAP, Anang Prasetyo mengatakan, Wendra bisa diajak berkomunikasi.

"Gagap pertamanya saja, tapi harus sabar. Kalimat-kalimat yang ditulis penyidik memang berdasarkan kata Wendra," kata Anang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesaksian Anang diperkuat oleh penyidik Ahmad Sandi. "Jawab terpatah-patah, penyidik harus mengulang-ulang dan Wendra mengangguk," ujar Ahmad.

Ketika diberi kesempatan untuk berbicara, dengan terbata-bata Wendra membantah jika ia diperiksa untuk pembuatan BAP pukul 10.00. "Jam 4 saya di-BAP, sampai jam 7 malam," katanya dengan susah payah.

Wendra juga membantah jika dia membaca dan mengetahui isi BAP tersebut. " Saya tidak bisa baca, sudah disampaikan (tidak bisa baca), " kata Wendra dengan gagap.

Kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat menilai jika proses BAP tersebut terkesan diarahkan. "Karena apa yang ada di BAP bukan perkataan yang keluar langsung dari mulut Wendra," katanya. Badar menilai banyak kejanggalan dalam BAP tersebut.

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan

Wendra Purnama ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu. Wendra dan Ahua didakwa dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

8 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.